Praktik Tata Kelola Perusahaan Pertamedika IHC

Praktik Tata Kelola Perusahaan Pertamedika IHC berfungsi sebagai sebuah basis struktur dalam menentukan kebijakan, tentunya dengan tetap memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Placeholder image
IHC LogoPRAKTIK TATA KELOLA PERUSAHAAN

BUDAYA KERJA YANG BER AKHLAK DAN FOKUS PADA KEPUASAN PASIEN (PELANGGAN)

Komitmen Pertamedika IHC terhadap penyediaan dan pengelolaan Rumah Sakit BUMN berpengalaman dan berakreditasi senantiasa diiringi dengan komitmennya dalam menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas secara berkelanjutan bagi Pekerja, Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan.

Komitmen ini berpengaruh terhadap permintaan masyarakat terhadap produk dan jasa rumah sakit yang semakin meningkat. Peningkatan jumlah kunjungan pasien dapat menyebabkan meningkatnya beban kerja pegawai rumah sakit yang dapat mempengaruhi mutu pelayanan yang diberikan sehingga akan berpengaruh terhadap kepuasan pasien (Pelanggan). Strategi yang diperlukan dalam meningkatkan mutu pelayanan adalah melalui implementasi Good Corporate Governance (GCG) di Pertamedika IHC.

Untuk itu Pekerja Pertamedika IHC dalam melaksanakan tugasnya berpegang teguh pada Nilai Nilai Utama (Core values) AKHLAK yang tercermin pada :

  1. Sikap yang AMANAH, Memegang teguh kepercayaan yang diberikan
  2. Kompeten, Terus belajar dan mengembangkan kapabilitas
  3. Harmonis, Saling peduli dan menghargai perbedaan
  4. Loyal, Berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
  5. Adaptif, Terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan ataupun menghadapi perubahan
  6. Kolaboratif, Membangun kerjasama yang sinergis

Pekerja, Pemegang Saham & Pemangku Kepentingan Pertamedika IHC juga senantiasa mengacu kepada prinsip prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang berlaku umum sebagai berikut :

  1. Transparansi, Transparansi yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai Perseroan.
  2. Akuntabilitas , Akuntabilitas yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Perseroan menjamin kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Insan Perseroan yang memungkinkan pengelolaan Perseroan terlaksana secara efektif.
  3. Kemandirian , Kemandirian yaitu keadaan di mana Perseroan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip–prinsip korporasi yang sehat.
  4. Kewajaran, Kewajaran yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak–hak Pemangku Kepentingan (Stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang–undangan.

Tujuan penerapan prinsip prinsip GCG pada Pertamedika IHC adalah mendorong pengelolaan Manajemen Perusahaan secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian Perusahaan. PT Pertamina Bina Medika sebagai Anak Perusahaan BUMN dapat menerapkan GCG secara konsisten dan berkelanjutan dengan berpedoman pada peraturan dengan tetap memperhatikan ketentuan dan norma yang berlaku serta Anggaran dasar perusahaan. Pertamedika IHC senantiasa melakukan setiap kegiatan dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai perwujudan loyalitas terhadap kepentingan Pemegang Saham dari pihak pihak yang berkepentingan dengan aktivitas Pertamedika IHC. Pertamedika IHC mematuhi Peraturan Perundang Undangan Nasional dan Kebijakan Good Corporate Governance sepanjang hal tersebut berlaku bagi Pertamedika IHC. Pertamedika IHC mendukung inisiatif berkaitan dengan praktik Good Corporate Governance (GCG) di Indonesia. Berbekal prinsip prinsip Tata Kelola Perusahaan yang kuat, Pertamedika IHC siap menjadi Perusahaan Jasa layanan Kesehatan kebanggaan Indonesia yang berkelas dunia.

Pedoman Kerja Komite

Pedoman Tata Kelola Perusahaan ini disusun sebagai acuan dalam mengelola PT Pertamina Bina Medika IHC berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang menjadi kaidah dan pedoman bagi pengurus Perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Penerapan prinsip-prinsip GCG (Transparency, Accountability, Responsibility, Independency dan Fairness) diperlukan agar Perusahaan dapat bertahan dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat. GCG diharapkan dapat menjadi sarana untuk mencapai visi dan misi Perusahaan.

Pedoman Tata Kelola Perusahaan

Pedoman Tata Kelola Perusahaan ini disusun sebagai acuan dalam mengelola PT Pertamina Bina Medika IHC berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang menjadi kaidah dan pedoman bagi pengurus Perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Penerapan prinsip-prinsip GCG (Transparency, Accountability, Responsibility, Independency dan Fairness) diperlukan agar Perusahaan dapat bertahan dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat. GCG diharapkan dapat menjadi sarana untuk mencapai visi dan misi Perusahaan. Pedoman Tata Kelola Perusahaan ini mengatur struktur badan tata kelola perusahaan (RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris), proses tata kelola perusahaan, organ pendukung badan tata kelola perusahaan serta proses tata kelola Perusahaan.

Piagam Audit Internal

Dalam rangka pencapaian tujuan Perusahaan dan demi terciptanya aktivitas bisnis perseroan yang berlangsung lancar serta sesuai dengan regulasi yang berlaku di Pertamedika IHC, maka dibentuk suatu unit Internal Audit yang dikepalai oleh seorang Head of Internal Audit yang ditunjuk dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama.

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Unit Internal Audit berpegang teguh pada visi, misi, dan tujuan, ruang lingkup, prinsip utama, tugas dan tanggung jawab, persyaratan dan kode etik, wewenang, serta standar pelaksanaan audit internal.

Unit Internal Audit menjunjung lima nilai utama kode etik yang mencakup integritas, obyektif, kerahasiaan, dan kompetensi. Serta melakukan evaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen agar sesuai dengan kebijakan perseroan. Tanggung jawab Unit Internal Audit juga mencakup pemeriksaan atas efektivitas di bidang akuntansi, keuangan, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, dan teknologi informasi.

Apabila ditemukan kekurangan pada hasil pemeriksaan dan evaluasi, Unit Internal Audit akan memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif sebagaimana dijelaskan dalam laporan hasil audit yang disampaikan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris. Selanjutnya atas rekomendasi perbaikan tersebut, Unit Internal Audit melakukan pemantauan, analisis, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Unit Internal Audit perseroan juga bertanggung jawab memantau pelaksanaan audit internal di anak perusahaan demi terciptanya integrasi audit internal.

Kebijakan Manajemen Risiko

Manajemen Risiko

PT Pertamina Bina Medika IHC menghadapi kondisi yang menyebabkan meningkatnya eksposur risiko Perusahaan pada tahun 2020 terutama karena pandemi Covid-19, dimana Perusahaan harus beradaptasi dengan cepat. Namun seluruh risiko tetap diperhitungkan dalam setiap aktivitas Perusahaan untuk meminimalkan kerugian serta biaya yang harus dikeluarkan terkait dengan pencapaian Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) dan Rencana Kerja Jangka Panjang (RJPP). Selain itu dengan dilakukannya Manajemen Risiko diharapkan dapat memaksimalkan business opportunities untuk menjamin keberlangsungan usaha (going concern), meningkatkan shareholder value, tata kelola perusahaan yang sehat, serta strategi Perusahaan yang terintegrasi dalam mengantisipasi perubahan yang cepat. Sebagai anak perusahaan PT Pertamina (Persero), penerapan Manajemen Risiko berlandaskan pada Peraturan Menteri Negara BUMN No.PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan Usaha Milik Negara, khususnya pasal 25 mengenai pemenuhan kewajiban melaksanakan Manajemen Risiko.

Sistem Manajemen Risiko

Pertamedika IHC, menggunakan 8 (delapan) Prinsip Manajemen Risiko sebagai dasar dan panduan dalam menjalankan Manajemen Risiko yang efektif dan efisien melalui pengembangan kerangka kerja dan proses manajemen risiko, meliputi :

  1. Integrated; Manajemen Risiko terintegrasi dengan seluruh Aktivitas Perusahaan.
  2. Structured and Comprehensive; Manajemen Risiko diterapkan secara terstruktur dan komprehensif.
  3. Customized; Manajemen Risiko harus disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan, harus diselaraskan dengan konteks internal dan eksternal Perusahaan dan Profil Risiko yang dihadapi Perusahaan.
  4. Inclusive; Manajemen Risiko harus bersifat inklusif/melibatkan seluruh pihak yang relevan.
  5. Dynamic; Manajemen Risiko bersifat dinamis terhadap perubahan.
  6. Best Available Information; Manajemen Risiko harus didasarkan pada informasi tersedia yang terbaik.
  7. Human and Cultural Factors; Manajemen Risiko mempertimbangkan faktor manusia dan budaya.
  8. Continual Improvement; Manajemen Risiko perlu dilakukan perbaikan secara berkelanjutan melalui pembelajaran dan pengalaman.

Penerapan Manajemen Risiko didukung penuh oleh Direksi dan seluruh Risk Owner secara berkelanjutan, sehingga Manajemen Risiko dapat berjalan dengan efektif. Untuk memastikan Manajemen Risiko berjalan dengan efektif, Direksi :

  1. Menetapkan dan mendukung kebijakan Manajemen Risiko.
  2. Menyelaraskan Manajemen Risiko dengan strategi dan tujuan Perusahaan.
  3. Menentukan besar (jumlah dan jenis) Risiko yang tersedia diambil sebagai panduan dalam penyusunan Kriteria Risiko.
  4. Menentukan indikator kinerja Manajemen Risiko yang sejalan dengan indikator kinerja Perusahaan.
  5. Memastikan kepatuhan (compliance) terhadap hukum dan regulasi.
  6. Memastikan bahwa sumber daya yang diperlukan telah dialokasikan untuk Manajemen Risiko.
  7. Mengkomunikasikan manfaat dari Manajemen Risiko kepada seluruh pemangku kepentingan.
  8. Memberikan kewenangan, tanggung jawab dan akuntabilitas di seluruh level Perusahaan sesuai dengan perannya masing-masing.
  9. Memastikan sistem informasi Manajemen Risiko telah berjalan efektif.

Efektivitas Sistem Manajemen Risiko

Dalam rangka pelaksanaan proses dan sistem Manajemen Risiko yang efektif, Perusahaan menggunakan pendekatan 3LOD (Three Lines of Defence), dengan menerapkan mekanisme pertahanan secara berlapis dalam mengelola risiko.

Placeholder image

Sustainability Report

Indonesia Healthcare Corporation (IHC) merupakan Holding Rumah Sakit BUMN dengan jaringan layanan kesehatan yang luas. Didukung oleh Best in Class Management Team , yang sangat berpengalaman dalam mengelola layanan kesehatan baik di dalam maupun Luar Negeri